Kecamatan Akabiluru,--Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sistem ini merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan di daerah maupun di kecamatan dengan melibatkan masyarakat. Terkait hal tersebut dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023 harus mengacu kepada RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam sambutan Camat Akabiluru, Drs ISMET menyampaikan Pemerintah Kecamatan akan memprioritaskan dan melaksanakan program-program untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan ekonomi serta pembangunan infrastruktur secara bertahap. " Nagari harus memberikan perhatian serta fokus dalam melaksanakan program-program unggulan, dan setiap bulan nantinya akan kita evaluasi," pungkasnya. karena Kecamatan Akabiluru yang memiliki banyak potensi ini. Untuk itu, mari kita input usulan nagari dan dijadikan usulan kecamatan serta duduk bersama untuk menyesuikan dengan kebutuhan nagari dan kecamatan, dan bukan hanya sekedar keinginan," tutupnya. Turut hadir Kepala Dinas Sosial Harmen,SH, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Ferry Chopa, SH.LLM. dan berapa OPD lainnya. (Ky)
Feedback